Daftarkan segera domain Anda sekarang!
Cara Mudah Mendaftarkan
Domain
Domain
Nama domain secara International, yang biasanya disebut Top Level Domain (TLD), didaftarkan melalui InterNIC ( International Network Information Center ). Saat ini sudah ada banyak situs yang menawarkan jasa penjualan nama domain, termasuk kami. Setiap TLD mengandung arti dari jenis situs mereka.
Domain | Harga | Keterangan |
.com | Rp 300.000 | Komersil (commercial) |
.net | Rp 300.000 | Jaringan (network) |
.org | Rp 300.000 | Organisasi umum |
| TLD di atas merupakan domain asli, sekarang muncul beberapa TLD baru, diantaranya adalah :
Domain | Harga | Keterangan |
.biz | Rp 300.000 | Bisnis |
.info | Rp 300.000 | Pelayanan Informasi |
.name | Rp 300.000 | Individu atau keluarga |
| Sedangkan untuk Indonesia, nama domain diatur oleh IDNIC
Domain | Harga | Keterangan |
.id | Rp 300.000 | Perorangan, diperlukan Scan KTP sebagai syarat pendaftaran |
.co.id | Rp 300.000 | Perusahaan, diperlukan SIUP dan NPWP sebagai syarat pendaftaran |
.net.id | Rp 300.000 | Biasanya untuk ISP (Internet Service Provider) |
.or.id | Rp 300.000 | Organisasi |
.web.id | Rp 300.000 | Badan usaha, organisasi, atau perseorangan |
.ac.id | Rp 300.000 | Universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya |
.go.id | Rp 300.000 | Pemerintah |
.mil.id | Rp 300.000 | Militer |
.war.net.id | Rp 300.000 | Badan usaha ataupun perorangan yang bergerak di pelayanan warung internet (internet cafe) di Indonesia |
| Persyaratan Penggunaan Domain Tingkat Dua (DTD)
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SK Pendirian Lembaga Kemdikbud/Kementerian Teknis Lainnya
- Akta Notaris Pendirian Lembaga/SK Rektor/Pimpinan Lembaga
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara
- Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan dari Sekut/Sekjen/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekdaprov/Sekda untuk Pemda (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
- Surat Kuasa
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat Kuasa
- Untuk usaha Warung Internet
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Keterangan organisasi
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
- Surat Kuasa
Segera registrasikan domain e-mail yang anda inginkan!
Anda bisa memiliki alamat e-mail seperti anda@perusahaananda.com dan orang yang menerima email anda akan mempunyai kesan tersendiri.